Biasanya, transaksi jual beli properti dilakukan antara manusia dengan manusia. Tapi, ada nih yang unik. Transaksi jual beli rumah antara manusia dan anjing.
Jual beli tanah harus dituangkan dalam bukti tertulis agar mudah pembuktiannya. Tapi bagaimana bila ada perbedaan luas tanah di bukti dengan di lapangan?
SHM merupakan bukti yang paling kuat. Lalu bagaimana bila ada sertipikat ganda untuk objek yang sama? Siapa yang berhak? Bisa dipidanakah yang menggandakan?
LPSK menyatakan keluarga korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan restitusi terhadap Ferdy Sambo. Apakah pernah ada yang melakukan hal itu?