Polisi masih menyelidiki kasus ABG perempuan ditemukan lemas di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Polisi menduga telah terjadi kekerasan seksual terhadap ABG itu.
Seorang remaja Bogor berusia 13 tahun dianiaya teman sebaya di apartemen Jakarta Pusat. Hasil penyelidikan terungkap korban terlibat praktik prostitusi.
Pemerintah berpandangan tindak pidana pemerkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS, melainkan diatur di RKUHP. Pembahasan RUU harapan banyak orang ini menuai kritik.