Dua terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.
Kejati menahan Dirut Bank Jambi, Yunsak di kasus korupsi Rp 310 miliar. Ada pemberian gratifikasi, uang, rumah dan jalan ke luar negeri di kasus tersebut.