Radit pembunuh mahasiswi korban pembunuhan di Pantai Nipah Lombok divonis pidana penjara enam tahun. Ibu korban tidak terima dengan vonis hakim tersebut.
Mahkamah Agung pastikan tidak akan beri bantuan hukum terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.