Banjir bandang di Sukabumi pada 4 Desember 2024 menyebabkan kerusakan luas. WALHI menuntut penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi.
Mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia mengklaim berupaya bantu perusahaan di tengah penambangan ilegal.