Mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK. Tanpa keduanya, pengendara terancam denda hingga Rp 750 ribu. Pastikan selalu bawa dokumen fisik!
Wakil Presiden Gibran mengunjungi Operation Room PT PELNI, mengapresiasi kesiapsiagaan layanan angkutan arus balik Lebaran 2025 dan keselamatan penumpang.
Sebanyak 1.359 sopir angkot di Puncak Cianjur diliburkan selama libur Nataru. Mereka akan menerima insentif Rp 800 ribu dan sanksi bagi yang melanggar.