Perhakhi menilai laporan polisi terhadap Roy Suryo tidak jelas legal standing-nya. Sebab, pihaknya bukan pihak yang dirugikan yang membuat laporan tersebut.
GP Ansor mempolisikan Roy Suryo atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya soal Menag Yaqut Cholil Qoumas. Roy Suryo mengaku siap menghadapinya.