detikNews
Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Bhinneka di Tol Japek
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Rabu, 03 Jan 2024 22:26 WIB