detikBali
Tilap Uang Nasabah Rp 30,9 M, Eks Ketua LPD Gulingan Dituntut 8 Tahun Bui
Mantan Ketua LPD Gulingan, I Ketut Rai Darta, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena menilap Rp 30,9 miliar dari nasabah.
Selasa, 10 Sep 2024 18:32 WIB