Kejaksaan Negeri Mataram menahan tiga tersangka korupsi pemanfaatan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Ali Muhtarom, mengaku menyesali perbuatannya. Ali ikhlas menerima proses hukum sebagai ujian.
Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, meminta agar divonis ringan di kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng.