detikBali
OJK Cabut Izin Dua Perusahaan Pinjol, Ini Daftarnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahan pinjaman online (pinjol). Dua perusahaan itu yakni Jembatan Emas dan Dhanapala.
Sabtu, 13 Jul 2024 14:32 WIB