Kominfo mengatakan apabila dalam tenggat waktu tiga hari tidak dilakukan perbaikan sistem, maka Kominfo akan bertindak tegas dengan memblokir aplikasi tersebut.
Bareskrim menyita dua bidang tanah terkait kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Tanah tersebut berada di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.