Abdul Mu'ti menilai putusan MK tidak menggratiskan sepenuhnya biaya sekolah SD-SMP di swasta. Menurut dia, swasta masih boleh memungut biaya sesuai ketentuan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi murid.