Ketua DPD Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana tambang nikel Rp 34 miliar. Tersangka belum ditahan.
Ketua DPD Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar ditetapkan tersangka penggelapan dana tambang nikel PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp 34 miliar.
10 Hakim agung diperiksa KPK dan 2 hakim agung di antaranya meringkuk di bui. Bisa jadi, ini merupakan skandal terbesar pertama dalam sejarah hukum dunia.
KKP menyegel 20 ton ikan jenis salem di Batam, Kepri. Penyegelan dilakukan karena ikan impor harusnya untuk industri pemindangan malah beredar di pasaran Batam.