Surat edaran COVID 2023 menetapkan aturan masker terbaru bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini juga diberlakukan pada KRL, MRT, dan TransJakarta.
Satgas COVID-19 mengeluarkan edaran boleh tidak menggunakan masker di tempat umum. Namun, Transjakarta dan PT KCI masih mewajibkan penumpang menggunakan masker.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.
Wilayah operasi Jawa Bagian Barat yang berada di 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten ini dikelola oleh PGN Sales Operation & Region II.