Pemerintah memperbolehkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor memangkas upah pekerja maksimal 25 persen. Buruh di Batam menolak aturan baru itu.
UU Ketenagakerjaan jo Perppu Cipta Kerja menjadi aturan yang menjadi penengah sengketa buruh vs majikan. Nah, salah satunya dialami pegawai BUMD di Gorontalo.