Kejari Sidrap menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI sebesar Rp 728 juta, melibatkan mark up anggaran dan pertanggungjawaban fiktif.
Penarikan diri ini dilakukan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani memorandum tentang penarikan AS dari puluhan organisasi dunia itu.