Kementerian ESDM menanggapi dugaan tambang ilegal di IKN Nusantara. Koordinasi dengan Polri dilakukan untuk penindakan dan perbaikan tata kelola pertambangan.
Ternyata ada gunungan sampah di balik pemandangan eksotis tebing Brown Canyon di Semarang. Tentu saja keberadaan sampah-sampah itu mengancam Brown Canyon.
Dittipidter Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yaitu galian zirkon di Kalteng.
Polisi menahan Ali Imron, pemilik tambang ilegal di Gresik. Ia terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar akibat pelanggaran hukum yang dia lakukan.