Polisi menangkap seorang pria berinisial AD (28) yang diduga menjambret tas milik seorang mahasiswi berboncengan motor dengan rekannya di jalanan Kota Makassar.
Pendeta TN ditangkap di Kupang karena mencabuli anak. Polda NTT menyelidiki kasus ini dan berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.