Seorang pria melaporkan pengurus serta santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, ke polisi.
Kejati Sulsel menyelesaikan kasus pria MY yang menguras ATM Rp 20 juta dengan restorative justice. Tersangka dibebaskan setelah mengganti kerugian korban.