Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara melakukan permufakatan jahat dan gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding.
Sifat serakah eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar perkara, membuat ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menangis.