Indonesia dijatuhi sejumlah sanksi, yang hanya dicabut jika Indonesia menyatakan akan menerima atlet dari seluruh negara, tanpa melihat latar belakang politik.
Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus korupsi APBDes Manggis, Boyolali, memasuki proses pelimpahan tahap 2. Eks Kades Manggis, Muhajirin, langsung ditahan usai dilimpahkan ke Kejari Boyolali.
Revisi UU BUMN 2023 mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan. Kepala BP BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian tertentu.