Dua tukang ojek di Kupang ditangkap karena peredaran uang palsu. Polisi menyita 240 lembar uang palsu dan alat cetak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Peredaran uang palsu dialami salah satu warung di Jalan Palahan, Ngaglik, Sleman. Pelaku diburu usai membeli rokok dan risoles menggunakan upal Rp 100 ribu.
Polda Sumut mengindikasikan ada beberapa tempat hiburan malam lain di Pematang Siantar dan Medan yang menjadi sarang narkoba. Polisi selidiki lebih lanjut.