Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji tambahan tahun 2024 ke KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK juga menggunakan pasal pencucian uang agar bisa melacak alur dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kasus kuota haji di Kemenag periode 2023-2024 naik ke penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan.
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan segera mengungkap pelaku di balik penipuan fake BTS.
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sosok pemberi perintah di kasus ini pun masih menjadi teka-teki.