LPSK memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, termasuk perlindungan fisik dan bantuan medis. Keselamatan saksi juga dijamin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat memaparkan kondisi Andie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.