Pengadilan Negeri Tangerang menyerahkan ganti rugi Rp 3,3 miliar kepada keluarga Mat Solar. Idham Aulia merasa lega setelah menyelesaikan sengketa tanah.
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan bio solar yang dijual ke industri dengan harga non-subsidi di Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 tersangka.