detikNews
RUU KUHAP Atur Pemulihan Hak Tersangka Maksimal 3 Hari Usai Praperadilan
RUU KUHAP mengatur pemulihan hak tersangka maksimal tiga hari setelah putusan praperadilan. Panja dan pemerintah menyepakati aturan itu.
Kamis, 10 Jul 2025 17:10 WIB