UMKM semakin memanfaatkan data e-commerce untuk strategi bisnis. Namun, literasi digital dan pemahaman biaya platform masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha.
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia mendukung pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha online.
Pemilik properti enggak perlu repot-repot ke kantor pajak buat bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik bisa bayar lewat m-banking dan e-commerce, lho.