Paslon RMB-ATK menggugat hasil PSU Pilkada Palopo ke MK, meminta diskualifikasi paslon Naili-Ome karena pelanggaran administrasi. KPU Sulsel menanggapi.
Kuasa Hukum Naili-Ome menilai gugatan RMB-ATK ke MK lemah. Mereka optimis MK akan menolak gugatan dan menetapkan pasangan 04 sebagai wali kota terpilih.