Mantan GM PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, menyebut kerugian negara di kasus korupsi 152,8 kg emas atau Rp 92 miliar tak pernah ada audit baru oleh Kejaksaan.
Studi Global EV Alliance menunjukkan 92% pemilik mobil listrik tidak ingin kembali ke mobil bensin. Alasan utama: biaya operasional rendah dan ramah lingkungan.
Mantan GM PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Abdul terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas.
Jaksa menghadirkan auditor BPK sebagai ahli di kasus emas antam. Dia menjelaskan kerugian negara sebesar Rp 92 miliar dihitung dari kekurangan stok emas Antam.