Hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan batal.
KPK mengirimkan panggilan kedua untuk mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang mangkir dari pemeriksaan dugaan suap proyek.