Pemerintah Indonesia akan membatasi akses 70 juta anak di bawah 16 tahun ke media sosial mulai 28 Maret 2026, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti ketidakpatuhan platform digital terhadap aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun. Hanya X dan Bigo Live yang mematuhi.
Kementerian Komunikasi dan Digital membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Dosen UGM soroti transparansi algoritma dan dampak negatifnya.
Kriminolog setuju peraturan medsos anak-anak diperketat. Pasalnya, pembatasan bagi anak-anak justru bisa menjadi bumerang dan memperburuk keadaan. Kenapa?
Qodari usulkan identifikasi akun media sosial dengan KTP atau nomor HP untuk kurangi hoaks. Anonimitas dianggap penyebab utama penyebaran informasi palsu.