Fatkhul Muin menanggapi putusan MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri soal penempatan anggota Polri di luar institusi.
Mahkamah Konstitusi menolak menolak gugatan terkait UU No.2 Tahun 2002 tentang pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pakar Hukum Margarito Kamis menegaskan penugasan anggota Polri di luar institusi sah secara hukum, berdasarkan UU No. 2/2002 Pasal 28 yang masih berlaku.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembubaran Kompolnas. MK menegaskan keberadaannya tidak melanggar konstitusi meski tidak diatur dalam UUD 1945.