KPK menegaskan larangan legalisasi tambang emas ilegal di Bukit Lendek Bara, NTB. Aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Bupati LAZ menjamin pengelolaan 5 blok tambang emas di Sekotong tidak merusak lingkungan. Metode yang baik akan diterapkan untuk keuntungan masyarakat.