Wajib pajak orang pribadi dapat melapor SPT Tahunan 2024 tanpa sanksi hingga 11 April 2025. Kebijakan ini berlaku karena libur nasional dan cuti bersama.
Pemerintah perpanjang tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 hingga 11 April 2025, bebas sanksi bagi wajib pajak yang terlambat. Simak panduan lengkapnya!
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.
Wajib pajak diingatkan untuk lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025. Telat lapor bisa kena denda hingga Rp 1 juta. Ikuti langkah-langkah pelaporannya!
Wajib pajak harus segera lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025. Namun, apakah butuh EFIN untuk lapor SPT Tahunan? Simak penjelasannya berikut.