detikBali
Hakim Vonis Bebas Ketua Komisi IV DPRD NTB Kasus Gratifikasi 'Uang Siluman'
Majelis hakim Tipikor Mataram membebaskan Hamdan Kasim dari dakwaan gratifikasi Rp 450 juta. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menghukumnya.
Rabu, 05 Agu 2026 19:10 WIB







































