Kejagung kembali menyita uang sebesar Rp 288 miliar terkait kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group. Begini penampakannya.
Kejagung RI kembali menyita uang tunai senilai Rp 288 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Kejagung sita uang Rp 1,4 triliun terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group. Kejagung pamerkan 'kasur duit' hasil sitaan kasus itu.
Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Total, Kejagung menyita Rp 6,8 triliun dalam kasus ini.
Kejagung 4 kali melakukan penyitaan uang dengan nilai fantastis di kasus korupsi-TPPU korporasi Duta Palma Group. Total uang yang telah disita mencapai Rp 1,4 T