Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar praktik judol jaringan internasional. Jaringan judol dengan nilai transaksi Rp 1 triliun ini memanfaatkan modus spam.
Dittipidsiber Polri ungkap jaringan perjudian online internasional dengan transaksi Rp 1,03 triliun. Lima tersangka ditangkap, pusat kendali di luar negeri.