Kejagung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kepengurusan izin ekspor minyak goreng.
Eks Ombudsman diduga memanipulasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara melawan hukum untuk mendukung gugatan korporasi terhadap Kementerian Perdagangan.
Kementerian Perdagangan memastikan izin ekspor pasir laut ketat. Pengusaha harus penuhi syarat dari KKP, ESDM, dan kementerian lain sebelum mendapatkan izin.