Majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap pria bernama Agus bin Ubo. Agus dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
Eks kepala unit bank di Jimbaran Kadek Ascaryanta Kusuma Putra dituntut 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Seorang pria di Cikarang, Agus, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meyakini Agus bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya.