Mantan Jampidsus Febrie diduga terima Rp 40 miliar dari Tan Kiang terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Praperadilan menilai bukti permulaan cukup.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Polda Metro Jaya mengungkap 74 kg emas batangan berkadar 23 karat sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Uang sitaan juga dinyatakan asli.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah. Pergantian ini jamin kesinambungan penegakan hukum.