Haris Azhar dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dan divonis bebas.
Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Panjaitan.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar (13/11). Sejumlah drama terjadi selama sidang tuntutan Haris.
Terdapat 1.227 aduan terkait pelanggaran HAM yang diproses Komnas HAM selama semester pertama 2024. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan aduan terbanyak.
Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan jaksa tidak terbukti.