Kasus harimau menerkam ART bernama Suprianda di Samarinda telah bergulir di Pengadilan. Andri Soegianto sebagai pemilik harimau itu dituntut 3 bulan penjara.
Pria lansia di Denpasar, Le'ai, divonis 4 tahun penjara karena menganiaya penagih utang. Kasus ini melibatkan serangan dengan pisau dan luka serius pada korban.
Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan buka suara setelah dituntut 13 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa dari KPK di kasus suap penanganan perkara di MA.