KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka jual-beli jabatan, menyita Rp 2,6 miliar. Tiga kepala desa juga terlibat dan ditahan selama 20 hari.
Bupati Pati, Sudewo, dan tiga kepala desa di Pati ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
Bupati Pati Sudewo ditetapkan tersangka pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Ia membentuk 'Tim 8' untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
KPK mengungkap Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi menerima gratifikasi pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp 5,1 miliar. Maidi meminta fee sebesar 6%.