detikJabar
5 Fakta Reyhan Begal Sadis di Bandung
Unit Reskrim Polsek Lengkong menangkap Reyhan, pelaku pembegalan di Bandung. Korban mengalami luka serius saat melawan pelaku. Reyhan terancam 12 tahun penjara.
Selasa, 06 Mei 2025 09:00 WIB