detikNews
Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator Divonis 11 Bulan Bui
Murnita, terdakwa perobohan rumdin milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea-Cukai Jatim I di Surabaya, yang membuat negara merugi Rp 537 juta, divonis 11 bulan bui.
Sabtu, 22 Agu 2026 09:02 WIB







































