Wapres Gibran mendapat mandat untuk mengurusi pembangunan Papua. Mandat itu ternyata bukan tugas khusus dari Presiden Prabowo, melainkan berdasarkan UU Otsus.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebut Presiden Joko Widodo telah memenuhi janjinya berkantor di IKN sebelum 17 Agustus 2024.