Polda Jatim ungkap penyelundupan anakan komodo dalam pipa paralon. Jaringan perdagangan satwa dilindungi ini melibatkan 11 tersangka dan nilai ratusan juta.
Polda Jatim bongkar penyelundupan anakan komodo dari NTT ke Surabaya. Para tersangka membeli anakan komodo Rp 5,5 juta tapi bisa dijual lagi Rp 41,5 juta.
Suasana duka menyelimuti Jembatan Cangar setelah bunuh diri MMA. Warga meninggalkan makanan sebagai empati, namun berisiko menimbulkan sampah dan konflik satwa.
BKSDA NTT menanggapi penyelundupan komodo yang dibongkar Polda Jatim. Penjualan komodo ilegal di Indonesia melanggar hukum dan memerlukan pengawasan ketat.
Penyelundupan satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 565 juta berhasil digagalkan polisi. Ada komodo yang dimasukkan ke pipa paralon.