PSI mengumumkan hasil sementara Pemilu Raya Calon Ketua Umum (Caketum) periode 2025-2030. Hasil sementara, Ronald A Sinaga (Bro Ron) menempati posisi pertama.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan ke MK terkait perubahan syarat calon anggota legislatif menjadi harus akamsi. Ahli hukum pemilu mengapresiasi gugatan itu.