Usulan Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana koruptor menuai pro dan kontra. Mahfud Md menyebut ada aspirasi masyarakat dibalik usulan Yasonna tersebut.
Pasca putusan MA itu, maka syarat bagi koruptor untuk mengajukan remisi sama seperti narapidana lainnya tanpa memandang jenis kejahatan yang dilakukan.
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Apa saja pasal yang dibatalkan?